Musyawarah dan Pengukuhan Anggota BPD di Wilayah Dusun II Pamucatan
Admin Desa | 22 Juli 2018 09:17:31 | Berita Desa | 273 Kali
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Musyawarah dan Pengukuhan Anggota BPD untuk wilayah Dusun II (Pamucatan) untuk masa jabatan 2018-2024 dilaksanakan pada Sabtu malam, 21-07-2018, dalam musyawarah ini langsung dihadiri oleh Kepala Desa Bpk. Aeng Suarlan yang didampingi oleh Sekretaris Desa dan Kepala Dusun II serta beberapa Aparatur Desa dan Ketua RT dan RW serta Tokoh-tokoh Masyarakat di wilayah Dusun II (pamucatan).
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
Kategori
Peta Desa
Pengukuhan Bunda Literasi RW |
Pelantikan KPPS Kendan |
Pembentukan DMI Desa Nagreg Kendan |
Bahaya Narkoba! |
Wellcome to 2024 |
Liburan Tahun Baru di Desa Wisata Kendan |
Jum'at Bersih! |
Komentar Terbaru
Lokasi Kantor Desa
Alamat | : | Jl. Gunung Batu, Nagreg Kendan |
Desa | : | Nagreg Kendan |
Kecamatan | : | Nagreg |
Kabupaten | : | Bandung |
Kodepos | : | 40215 |
Telepon | : | |
: | desanagregkendan07@gmail.com |
Statistik Pengunjung
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |