Musyawarah dan Pengukuhan Anggota BPD di Wilayah Dusun II Pamucatan

Admin Desa | 22 Juli 2018 02:17:31 | Berita Desa | 80 Kali

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Musyawarah dan Pengukuhan Anggota BPD untuk wilayah Dusun II (Pamucatan) untuk masa jabatan 2018-2024 dilaksanakan pada Sabtu malam, 21-07-2018, dalam musyawarah ini langsung dihadiri oleh Kepala Desa Bpk. Aeng Suarlan yang didampingi oleh Sekretaris Desa dan Kepala Dusun II serta beberapa Aparatur Desa dan Ketua RT dan RW serta Tokoh-tokoh Masyarakat di wilayah Dusun II (pamucatan).

BACA KELANJUTANNYA DI SINI

 

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
No. HP
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Info Media Sosial

Sinergi Program

Kabupaten Bandung Jawa Barat Mendagri
Kemendes Portal Desa

Peta Desa

Komentar Terbaru

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Gunung Batu, Nagreg Kendan
Desa : Nagreg Kendan
Kecamatan : Nagreg
Kabupaten : Bandung
Kodepos : 40215
Telepon :
Email : desanagregkendan07@gmail.com

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung