Cara & Syarat mengurus Surat Pindah
Admin Desa | 21 Juli 2018 01:32:18 | Panduan Layanan Desa | 719 Kali
Memang Pindah tempat sangat mudah asal anda tahu persyaratan cara mengurus surat pindah tempat dengan benar, terutama berkas yang harus anda lengkapi dan bagaimana prosedur atau cara yang paling mudah anda lakukan , namun sebelum anda mengetahui apa saja persyaratannya, alangkah baiknya agar anda menyimak keterangan dibawah ini.
1. Pindah Dalam Satu Desa/Kelurahan
2. Pindah Antar Desa/Kelurahan Dalam Satu Wilayah Kecamatan
3. Pindah Antar Kecamatan Dalam Satu Wilayah Kabupaten
4. Pindah Antar Kabupaten/Kota Dalam Satu Provinsi
5. Pindah Antar Provinsi
Adapun yang disiapkan adalah :
a. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
b. KTP Pemohon ( Asli )
c. Kartu Keluarga ( Asli )
d. Pass photo 4 x 6 Sebanyak 5 lembar ( untuk pindah tempat antar kabupaten & propinsi bisa lebih )
Jangan lupa : alamat pindah yang akan dituju di tulis selengkap-lengkapnya, jangan lupa juga tulis siapa saja pengikutnya, misalnya anak atau Istri.
Info lebih lengkap bisa mendatangi Kantor Desa Nagreg Kendan, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.
Terima kasih sudah membaca & dan berbagi, silahkan tinggalkan komentar.
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
Kategori
Peta Desa
Pengukuhan Bunda Literasi RW |
Pelantikan KPPS Kendan |
Pembentukan DMI Desa Nagreg Kendan |
Bahaya Narkoba! |
Wellcome to 2024 |
Liburan Tahun Baru di Desa Wisata Kendan |
Jum'at Bersih! |
Komentar Terbaru
Lokasi Kantor Desa
Alamat | : | Jl. Gunung Batu, Nagreg Kendan |
Desa | : | Nagreg Kendan |
Kecamatan | : | Nagreg |
Kabupaten | : | Bandung |
Kodepos | : | 40215 |
Telepon | : | |
: | desanagregkendan07@gmail.com |
Statistik Pengunjung
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |