Sebelumnya baca Part I Sini!
Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Wewenang BPD antara lain:
- Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
- Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat
Musyawarah Pengurutan Calon Anggota BPD untuk wilayah Dusun I (Gamblung) untuk masa jabatan 2018-2024 dilaksanakan pada hari Minggu, 22-07-2018 di Sarana belajar mengajar Kp. Babakan Stasion RT.01 Rw. 01, dalam musyawarah ini para ketua RT dan RW serta Panitia menyepakati bakal calon yang akan dipilih dan sudah menentukan jadwal dan tempat pemilihan anggota BPD 2018-2024 di wilayah dusun I Desa Nagreg Kendan.