• Jl. Gunung Batu, Nagreg Kendan
  • desanagregkendan07@gmail.com

Musyawarah Pengurutan Calon Anggota BPD Dusun I Desa Nagreg Kendan

25 Juli 2018 Admin Desa Berita Desa Dibaca 73 Kali

Sebelumnya baca Part I Sini!

Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Wewenang BPD antara lain:

  • Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  • Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat

Musyawarah Pengurutan Calon Anggota BPD untuk wilayah Dusun I (Gamblung) untuk masa jabatan 2018-2024 dilaksanakan pada hari Minggu, 22-07-2018 di Sarana belajar mengajar Kp. Babakan Stasion RT.01 Rw. 01, dalam musyawarah ini para ketua RT dan RW serta Panitia menyepakati bakal calon yang akan dipilih dan sudah menentukan jadwal dan tempat pemilihan anggota BPD 2018-2024 di wilayah dusun I Desa Nagreg Kendan.

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar