You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Nagreg Kendan
Nagreg Kendan

Kec. Nagreg, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

Cara membuat Kartu Keluarga ( KK ) Baru

Admin Desa 20 Juli 2018 Dibaca 557 Kali
Cara membuat Kartu Keluarga ( KK ) Baru

Kartu Keluarga atau yang sering dan biasa disebut KK adalah :
Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarganya.
Setiap Kartu Keluarga memiliki nomor seri yang akan tetap berlaku selama tidak terjadi perubahan Kepala Keluarga. Adapun jika yang terjadi perubahan susunan keluarga dalam Kartu Keluarga, maka wajib kita laporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, selambat – lambatnya 30 hari sejak terjadinya perubahan.
Kartu Keluarga adalah bukti yang sah dan kuat atas status identitas keluarga dan anggota keluarga

Berikut adalah syarat dan langkah langkahnya dalam pembuatan Kartu Keluarga ( KK )

Mendatangi bagian Pelayanan di Kantor desa untuk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga ( seperti gambar dibawah ini )

dengan membawa persyaratan – persyaratan berikut :

  • Foto kopi buku nikah /akta perkawinan bagi yang sudah menikah
  • Surat Keterangan Pindah Tempat ( bagi penduduk pendatang )
  • Surat Pengantar dari ketua RT dan RW setempat.

Untuk kasus penambahan anggota keluarga maka syarat yang harus dibawa :

  • Kartu Keluarga yang lama
  • Surat Keterangan Kelahiran dari calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan.
  • Surat Pengantar dari ketua RT dan RW setempat.


Untuk kasus pengurangan anggota keluarga

  • Kartu Keluarga yang lama
  • Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia)
  • Surat Keterangan Pindah / pindah tempat ( bagi penduduk yang pindah)
  • Surat Pengantar dari ketua RT dan RW setempat.

Setelah anda selesai mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga baru di kantor Desa dengan membawa persyaratan – persyaratan di atas, maka selanjutnya anda pergi ke kantor kecamatan untuk proses penerbitan Kartu Keluarga. Selesai

Kartu Keluarga juga menjadi Syarat untuk Pembuatan KTP.

Baca juga cara membuat KTP disini
Demikian, Terima Kasih

masukkan email anda dikolom paling bawah, agar tidak ketinggalan Informasi jangan lupa like dan share Facebook kita

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan