• Jl. Gunung Batu, Nagreg Kendan
  • desanagregkendan07@gmail.com

Cara & persyaratan membuat KTP Bagi Pemula

19 Juli 2018 Admin Desa Panduan Layanan Desa Dibaca 97 Kali

KTP ( Kartu Tanda Penduduk )
Dokumen wajib yang penting untuk dimiliki semua warga negara indonesia adalah KTP, Hampir disetiap mengurus sesuatu hal selalu ditanyakan KTP atau disuruh melampirkan foto kopi KTP, baik urusan apa saja, mulai menabung, membeli kendaraan, atau bahkan saat mau mengajukan pinjaman diberbagai tempat.
Bagi warga Desa Nagreg Kendan Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung yang usianya sudah wajib memiliki KTP ( 17 Tahun ) dan belum memiliki KTP ( Kartu Tanda Penduduk )diharapkan segera mengurus KTP.

Apa saja Syaratnya ?
Karena KTP di Indonesia sekarang sudah bersistem e-KTP, maka diperlukan perekaman data yang meliputi Sidik jari 10 jari, Scan Retina mata & Foto Identitas/ pass photo .

Di Desa Nagreg Kendan untuk saat ini, perekaman bisa dilakukan di Kantor Kecamatan Nagreg dan setelah anda mengikuti perekaman, anda harus membawa persyaratan yaitu surat pengantar dari Desa.

Apa saja Persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat surat pengantar dari Desa..?
Berikut adalah persyaratan dan mekanismenya :

Datang ke Kantor Pemerintah Desa dengan membawa Fotocopy Kartu keluarga ( KK ) dan Surat Pengantar dari Ketua RT dan RW setempat.

Setelah anda menerima surat pengantar dari desa tersebut diatas, anda selanjutnya bisa membawanya ke Kantor Kecamatan Nagreg untuk mengikuti perekaman setelah perekaman anda akan diberi penjelasan untuk tahapan selanjutnya

Terima kasih sudah membaca & dan berbagi, silahkan tinggalkan komentar  Desa Nagreg Kendan.

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar