You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Nagreg Kendan
Nagreg Kendan

Kec. Nagreg, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

Pelantikan BPD Nagreg Kendan Periode 2018-2024

Admin Desa 01 Agustus 2018 Dibaca 495 Kali
Pelantikan BPD Nagreg Kendan Periode 2018-2024

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Nagreg Kendan dan Desa Ganjarsabar Kecamatan Nagreg pada tanggal 31 Juli 2018 bertempat di Aula Kecamatan Nagreg dengan dihadiri oleh Camat Nagreg, Kepala Desa, Sekdes, beberapa Aparatur Desa sekecamatan Nagreg serta Sekcam dan para Kasi Kecamatan Nagreg dan Undangan lainnya.

Dalam Agenda ini Kepala Desa Nagreg Kendan Bpk. Aeng Suarlan dalam sambutannya menyatakan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki 3 (Tiga) fungsi utama yaitu: Membahas dan Menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, Menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa dalam melaksanakan pelayanan pembangunan Desa. Untuk itu BPD juga harus ikut berperan aktif dalam perencanaan pembangunan di Desa sehingga dengan demikian semua perencanaan pembangunan di Desa dapat tercapai sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama.

Di akhir sambutannya Bpk. Kepala Desa menghimbau kepada anggota BPD yang baru dilantik agar dapat bergandengan tangan dengan Pemerintahan Desa dan masyarakat dalam merencanakan Pembangunan Desa sehingga seluruh kegiatan yang dilaksanakan dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Acara dilanjutkan dengan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Ketua dan Anggota BPD yang dipimpin langsung oleh Camat Nagreg Bapak H. Wawan Setiawan S. SOS, M.M dan diakhiri oleh pembacaan do'a yang dipimpin oleh KUA Nagreg.

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan