You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Nagreg Kendan
Nagreg Kendan

Kec. Nagreg, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

Musyawarah Pengurutan Calon Anggota BPD Dusun I Desa Nagreg Kendan

Admin Desa 25 Juli 2018 Dibaca 438 Kali
Musyawarah Pengurutan Calon Anggota BPD Dusun I Desa Nagreg Kendan

Sebelumnya baca Part I Sini!

Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Wewenang BPD antara lain:

  • Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  • Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat

Musyawarah Pengurutan Calon Anggota BPD untuk wilayah Dusun I (Gamblung) untuk masa jabatan 2018-2024 dilaksanakan pada hari Minggu, 22-07-2018 di Sarana belajar mengajar Kp. Babakan Stasion RT.01 Rw. 01, dalam musyawarah ini para ketua RT dan RW serta Panitia menyepakati bakal calon yang akan dipilih dan sudah menentukan jadwal dan tempat pemilihan anggota BPD 2018-2024 di wilayah dusun I Desa Nagreg Kendan.

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan