You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Nagreg Kendan
Nagreg Kendan

Kec. Nagreg, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

Musyawarah dan Pengukuhan Anggota BPD di Wilayah Dusun II Pamucatan

Admin Desa 22 Juli 2018 Dibaca 406 Kali
Musyawarah dan Pengukuhan Anggota BPD di Wilayah Dusun II Pamucatan

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Musyawarah dan Pengukuhan Anggota BPD untuk wilayah Dusun II (Pamucatan) untuk masa jabatan 2018-2024 dilaksanakan pada Sabtu malam, 21-07-2018, dalam musyawarah ini langsung dihadiri oleh Kepala Desa Bpk. Aeng Suarlan yang didampingi oleh Sekretaris Desa dan Kepala Dusun II serta beberapa Aparatur Desa dan Ketua RT dan RW serta Tokoh-tokoh Masyarakat di wilayah Dusun II (pamucatan).

BACA KELANJUTANNYA DI SINI

 

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan