You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Nagreg Kendan
Nagreg Kendan

Kec. Nagreg, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

Cara & Syarat mengurus Surat Pindah

Admin Desa 21 Juli 2018 Dibaca 1.024 Kali
Cara & Syarat mengurus Surat Pindah

Memang Pindah tempat sangat mudah asal anda tahu persyaratan cara mengurus surat pindah tempat dengan benar, terutama berkas yang harus anda lengkapi dan bagaimana prosedur atau cara yang paling mudah anda lakukan ,  namun sebelum anda mengetahui apa saja persyaratannya, alangkah baiknya agar anda menyimak keterangan dibawah ini.

Pindah tempat ( domisili )  terbagi dalam beberapa klasifikasi, yaitu :

1. Pindah Dalam Satu Desa/Kelurahan

2. Pindah Antar Desa/Kelurahan Dalam Satu Wilayah Kecamatan

3. Pindah Antar Kecamatan Dalam Satu Wilayah Kabupaten

4. Pindah Antar Kabupaten/Kota Dalam Satu Provinsi

5. Pindah Antar Provinsi

Adapun yang disiapkan adalah :

a. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
b. KTP Pemohon ( Asli )
c. Kartu Keluarga ( Asli )
d. Pass photo 4 x 6 Sebanyak 5 lembar ( untuk pindah tempat antar kabupaten & propinsi bisa lebih )

Jangan lupa : alamat pindah yang akan dituju di tulis selengkap-lengkapnya, jangan lupa juga tulis siapa saja pengikutnya, misalnya anak atau Istri.

Info lebih lengkap bisa mendatangi Kantor Desa Nagreg Kendan, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.

Terima kasih sudah membaca & dan berbagi, silahkan tinggalkan komentar.

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan