• Jl. Gunung Batu, Nagreg Kendan
  • desanagregkendan07@gmail.com

Cara & Syarat mengurus Surat Pindah

20 Juli 2018 Admin Desa Panduan Layanan Desa Dibaca 215 Kali

Memang Pindah tempat sangat mudah asal anda tahu persyaratan cara mengurus surat pindah tempat dengan benar, terutama berkas yang harus anda lengkapi dan bagaimana prosedur atau cara yang paling mudah anda lakukan ,  namun sebelum anda mengetahui apa saja persyaratannya, alangkah baiknya agar anda menyimak keterangan dibawah ini.

Pindah tempat ( domisili )  terbagi dalam beberapa klasifikasi, yaitu :

1. Pindah Dalam Satu Desa/Kelurahan

2. Pindah Antar Desa/Kelurahan Dalam Satu Wilayah Kecamatan

3. Pindah Antar Kecamatan Dalam Satu Wilayah Kabupaten

4. Pindah Antar Kabupaten/Kota Dalam Satu Provinsi

5. Pindah Antar Provinsi

Adapun yang disiapkan adalah :

a. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
b. KTP Pemohon ( Asli )
c. Kartu Keluarga ( Asli )
d. Pass photo 4 x 6 Sebanyak 5 lembar ( untuk pindah tempat antar kabupaten & propinsi bisa lebih )

Jangan lupa : alamat pindah yang akan dituju di tulis selengkap-lengkapnya, jangan lupa juga tulis siapa saja pengikutnya, misalnya anak atau Istri.

Info lebih lengkap bisa mendatangi Kantor Desa Nagreg Kendan, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.

Terima kasih sudah membaca & dan berbagi, silahkan tinggalkan komentar.

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar